Wanita di Palembang Laporkan Oknum Kades di Kabupaten Banyuasin Terkait Penggelapan, Enggan Serahkan Mobil

Perempuan di Kota Palembang melaporkan oknum Kades di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel diduga telah melakukan penggelapan.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang wanita di Kota Palembang melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Laporan tindak pidana penggelapan yang dilayangkan seorang wanita bernama Lenie (50) tercatat sebagai warga Perumahan Pakis Aji Residence Jati Kudus ke SPKT Polda Sumsel, lantaran diduga oknum kades tersebut enggan mengembalikan satu unit mobil.
Berdasarkan laporan di SPKT Polda Sumsel pada Minggu 29 Desember 2024, diketahui, terlapor yakni inisial BU yang merupakan oknum Kades Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
"Awalnya, saya mencoba menghubungi Kades, namun tidak direspon, sehingga saya somasi dua kali dan tetap tak mendapat respon. Akhirnya saya laporkan," ungkap Lenie, Selasa 6 Mei 2025.
BACA JUGA:Buat Kekacauan di Masa Tenang PSU, Polres Empat Lawang Tahan Seorang Warga dan Oknum Kades
Dijelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu 8 Desember 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bermula dari Saudara Totok memiliki hutang kepada korban.
Kemudian, saksi Totok menawarkan kepada pelapor agar pembayaran hutang tersebut diganti dengan satu unit mobil jenis Toyota Hilux tahun 2014 wama Hitam Nomor polisi B 9979 SBA.
Setelah sepakat, namun saudara saksi Totok menjelaskan bahwa mobil tersebut berada di rumah terlapor atau dititipkan (ke oknum Kades-red) di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Akan tetapi pada saat pelapor akan mengambil mobil tersebut pada, Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 14:00 WIB dikediaman terlapor di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin terlapor tidak mau memberikan mobil tersebut.
"Kita coba mendatangi ke rumah Kades, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 170 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel serta menuntut terlapor agar mengembalikan mobil tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: