Pria di Prabumulih Cabuli Bocah 4 Tahun, Terungkap Saat Korban Pulang Tanpa Busana

Pria di Prabumulih Cabuli Bocah 4 Tahun, Terungkap Saat Korban Pulang Tanpa Busana

Tersangka Roni Syaril saat diamankan di Mapolres Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, Team Satreskrim Polres PRABUMULIH berhasil meringkus Roni Syaril (35) yang merupakan warga kota PRABUMULIH.

Pelaku diringkus atas laporan orang tua korban berinsial SSK (25) yang beralamat di Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ke Polres Prabumulih pada Selasa 14 Februari 2023 tadi. 

Di hadapan petugas, orang tua korban melaporkan anaknya D yang masih berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan oleh pelaku. 

"Jadi pelapor ini mengaku pada saat dirinya pulang ke rumahnya, pelapor melihat anaknya berdiri di belakang rumahnya dalam keadaan tanpa busana dan ketakutan," sebut Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Modus Memandikan Korban, Pria di Jakabaring Palembang Cabuli Anak Tetangga

Kemudian, kata dia, anaknya menjelaskan bahwa pelaku sudah menyuruh korban untuk membuka baju dan celana korban. 

Kemudian pelaku meraba dan meremas bagian dada korban kemudian pelaku meraba bagian paha sampai selangkangan korban.

Setelah itu pelaku meremas bagian kemaluan korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban, akibat kejadian tersebut pelapor langsung melaporkannya ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti. 

"Menindaklanjuti laporan dari pelapor, tim langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada," terangnya.

BACA JUGA:Bejat! Guru SD Honorer di Muba Diduga Cabuli Murid, Modus Janjikan Beri Nilai Bagus

Pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau pencabulan anak di bawah umur," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: