Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Dalam Kamar, Ibu Lapor Polisi

Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Dalam Kamar, Ibu Lapor Polisi

Ibu korban saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang berinisial EM (44) melaporkan suaminya sendiri ke Polisi. 

Pasalnya, suaminya berinisial SM itu tega telah mencabuli anak tirinya yakni berinisial NA yang masih berusia 15 tahun. 

Aksi pencabulan ini diketahui saat korban berada di rumahnya di Jalan PS Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis 9 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Menurut ibu korban, awalnya terlapor SM itu masuk langsung ke dalam kamar anaknya. 

BACA JUGA:Pengaruh Aibon, Pelaku Pencabulan Anak di Prabumulih Akui Sudah 3 Kali Beraksi

"Waktu itu terlapor mintak ijin ke saya untuk masuk ke dalam kamar anaknya, tanpa curiga saya persilakan saja," kata EM di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 14 Maret 2023. 

Kemudian saat masuk kamar, anaknya itu dalam keadaan sendirian, sehingga terlapor mengambil kesempatan dan melakukan pelecehan. 

"Anak saya juga sempat dipaksa pak untuk melakukan hal keji tersebut," ujar EM. 

Tak hanya itu, lanjut EM mengungkapkan terlapor sempat mengancak korban untuk tidak memberitahukan perbuatan yang dilakukannya. 

BACA JUGA:Pelaku Pedofil Diringkus Siber Polda Sumatera Selatan, Simpan 17 Video dan Empat Foto Cabul Korban Sejak 2021

"Anak saya sempat diancam untuk tidak memberi tahu siapa pun atas peristiwa tersebut," ungkap EM. 

Menurut EM, anaknya kini mengalami trauma dan melaporkan terlapor ke pihak berwajib dengan harapan mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan terlapor. Terlapor sudah melakukannya sejak bulan inilah,

"Anak saya jadi trauma karena apa yang dilakukan. Saya tidak tahu sudah berapa kali anak saya dilecehkan dan dicabuli oleh terlapor, saya sangat berharap dia mendapatkan hukuman setimpal," jelas EM. 

Kini, laporan korban sudah diterima sekaligus ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dengan Nomor Laporan LP/B/576/III/2023/SPKT/POLRESTABES Palembang Polda Sumatera Selatan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: