Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing OKI Bertambah, Kuasa Hukum Kembali Lapor Polisi dan Layangkan Somasi

Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing OKI Bertambah, Kuasa Hukum Kembali Lapor Polisi dan Layangkan Somasi

Kuasa hukum korban Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata SH kembali melaporkan ke SPKT Polres OKI, Jumat 2 Juni 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing OKI Bertambah, Kuasa Hukum Kembali Lapor Polisi dan Layangkan Somasi

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum korban pencabulan dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata SH kembali melapor ke SPKT Polres OKI, Jumat 2 Juni 2023.

Mereka melaporkan kejadian yang serupa di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dialami korban lain. 

Dimana sebelumnya ada dua orang yang melapor menjadi korban pencabulan oleh pelaku AM (38) yang merupakan seorang pengajar dan kini kembali bertambah

Dikatakan Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi kedua rekannya, proses laporan tengah berjalan dan korban DT (14), warga Lempuing sedang menjalani visum setelah selesai berita acara pemeriksaan. 

BACA JUGA:Dituduh Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Tantang Sumpah Pocong

"Tadi baru saja kami membuat laporan dan diterima untuk korban yang baru lagi," ujarnya.

Pihaknya juga melayangkan somasi ke ponpes untuk menuntut pertanggung jawabannya secara materil kepada keluarga klien. 

Disampaikan Aziz, untuk isi somasi yakni kliennya merasa keberatan dan tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual. 

Apalagi terjadi di dalam lingkungan ponpes. 

BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Milik Warga, Remaja Asal Paiker Empat Lawang Ditangkap

"Pelaku ini kan, pengajar dan seharusnya sebagai pengajar memberikan contoh teladan yang baik serta memberikan pendidikan yang berlandaskan dengan nilai-nilai agama, tetapi malah berlaku sebaliknya," ungkapnya. 

Pihaknya juga menuntut pengurus ponpes mengganti kerugian yang timbul dalam musibah ini, baik secara moril maupun materil.

“Kerugian materil yang dimaksud adalah pertama, meminta pengembalian seluruh biaya yang telah diberikan selama anak klien kami menjadi santri," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: