Kemenkumham Sumsel Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham Sumsel Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

--

Kemenkumham Sumsel Gencarkan Inventarisasi  Kekayaan Intelektual Komunal

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal.

"Kegiatan digelar pada hari Jumat 26 Mei 2023 di Hotel Arya Duta Palembang, dengan narasumber  dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan intelektual, Hastuti Sri Kandini", kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Minggu 28 Mei 2023. 

Dalam kesempatan tersebut dibahas Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di hari terakhir.

BACA JUGA:PT PELNI Membuka Lowongan Kerja Untuk D3 Keperawatan, Buruan Daftar Disini

Dimana peserta nya berasal dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan juga pelaku seni di Kota Palembang. 

Sementara itu, dalam materinya narasumber Hastuti, menjelaskan secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.

Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat

Lebih lanjut Hastuti menjelaskan mengenai Bagaimana Perlindungan KIK? Pelindungan pada tahap pertama adalah dengan menerapkan pendekatanyang bersifat defensif.

BACA JUGA:KENA LHO, Pria Ini Kampanyekan Aldi Taher, Kecewa Pilih Pejabat Kayak Pelawak, Mending Pilih Pelawak Beneran

Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah pemberian KI modern/konvensional yang tidak memiliki unsur kebaruan karena memanfaatkan PT dan EBT. 

Namun demikian, mekanisme pelindungan dimaksud tidak dapat digunakan untuk memberikan hak menuntut royalti atau pembagian keuntungan (benefit sharing).

Pendekatan yang bersifat defensif itu sendiri dilakukan melalui penyusunan basis data (database) yangmenunjukkan bahwa sebuah PT atau EBT (dan SDG yang berkaitan) adalah milik masyarakat adat di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: