Sakit Tua, Tjik Maimunah Batal Dieksekusi, Kuasa Hukum Siapkan PK
Tjik Maimunah terbaring lemas di kasur saat akan dieksekusi jaksa Kejari Palembang, Jumat 26 Mei 2023. foto: fadli sumeks.co--
"Pada saat sidang awal pun di tahun 2021 silam kondisi Tjik Maimunah pun sudah dalam kondisi sakit, sehingga dengan kondisi sakit sejak dulu ditambah usia saya rasa tidak ada yang harus diperdebatkan lagi," ujar Titis.
Jika berbicara hanya melaksanakan putusan, lanjut Titis, pada putusan tingkat kasasi tingkat MA perlu diuji lagi, mengingat salah satu oknum hakim MA yang memutuskan perkara ini terlibat jual beli perkara di MA.
"Jadi kami melihat putusan ini tidak murni, maka dari itu kami juga saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," tukasnya.
Terpisah, jaksa eksekusi Kgs Anwar usai mengatakan pihak Kejaksaan akan melaporkan terlebih dahulu batalnya eksekusi yang dilakukan pada hari ini.
Dia menerangkan, menjelang persiapan untuk pelaksanaan eksekusi tim medis telah melakukan pengecekan terkait kondisi Tjik Maimunah yang dinyatakan dalam kondisi normal.
Namun, karena kondisi yang tidak kondusif serta tekanan dari pihak keluarga tidak ingin Tjik Maimunah dibawa, maka pelaksanaan ekseskusi dilakukan penundaan dan akan melaporkan dahulu kepada pimpinan.
Untuk diketahui, Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektare.
Dalam perjalanannya, klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah.
Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI hingga menjatuhkan vonis 3 bulan pidana kepada Tjik Maimunah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: