MA Batalkan Putusan Bebas PT Palembang, Jupperlius Batal Bebas

MA Batalkan Putusan Bebas PT Palembang, Jupperlius Batal Bebas

Adi Muliawan. foto: fadli sumeks.co--

Untuk diketahui, terpidana Jupperlius divonis bebas oleh majelis hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya divonis pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Majelis hakim tingkat banding menilai terpidana Jupperlius tidak dapat dipidana karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa, sehingga menetapkan terpidana Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa Kejati Sumsel, Jupperlius bersama empat terdakwa lainnya bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret jalan Kebun Bunga Kota Palembang, 

Para terpidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek Eiger warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.

Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupperlius dan saksi Niko yang sedang menunggu diseberang  jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami Kota Palembang.

BACA JUGA:Perlawanan Ahmad Najib Berhasil, Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejati Sumsel

Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day di kawasan Jl Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: