MA Batalkan Putusan Bebas PT Palembang, Jupperlius Batal Bebas

MA Batalkan Putusan Bebas PT Palembang, Jupperlius Batal Bebas

Adi Muliawan. foto: fadli sumeks.co--

MA Batalkan Putusan Bebas PT Palembang, Jupperlius Batal Bebas

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahkamah Agung (MA) RI mentahkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap vonis bebas salah satu terpidana narkotika 490 gram sabu atas nama terpidana Jupperlius.

Sebelumnya, terpidana Jupperlius divonis bebas oleh PT Palembang pada upaya hukum banding, sebelum akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan upaya hukum kasasi.

Sehingga, terpidana Jupperlius urung dibebaskan dan terpaksa harus menjalani hasil putusan kasasi yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

"Ya benar, salinan putusan kasasi yang kami ajukan diterima MA dengan amar menyatakan yang bersangkutan bersalah dan harus dijatuhi pidana 12 tahun penjara," kata Plt Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023.

Dijelaskan Plt Kasi Penkum Kejati, pihaknya telah mendapatkan relaas pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa tertanggal 23 Mei 2023 kemarin.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Nyatakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Disbunnak OKI Bersalah, Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Diterangkan Adi Mulyawan, sebagaimana salinan putusan kasasi selain pidana 12 tahun penjara, terpidana Jupperlius juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dikatakannya, terpidana Jupperlius dinilai oleh majelis hakim pada tingkat kasasi terbukti melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

"Dengan adanya putusan kasasi, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan akan dijalani yang bersangkutan," tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kepada tim kuasa hukum terpidana Jupperlius Desmon Simanjuntak SH belum bisa berkomentar banyak.

Desmon mengatakan, masih menunggu koordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya menanggapi putusan kasasi MA tersebut.

"Masih mau tanya dengan tim kuasa hukum lainnya dulu, nanti saya infokan," kata Desmon dalam pesan singkat melalui WhatsApp.

BACA JUGA:Pengacara Selebgram Palembang Alnaura Tegaskan Putusan Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Kliennya Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: