Kejati Sumsel Fokus 3 Perkara Jadi Perhatian Publik, Pelajari Dokumen Penggeledahan Sebelum Tetapkan Tersangka

Kejati Sumsel Fokus 3 Perkara Jadi Perhatian Publik, Pelajari Dokumen Penggeledahan Sebelum Tetapkan Tersangka

Tim Pisdus Kejati Sumsel saat mengumpulkan berkas-berkas, setelah menggeledah Kantor KONI Sumsel, 30 Maret 2023. foto: dok/sumeks.co.--

Kejati Sumsel Fokus 3 Perkara Jadi Perhatian Publik, Pelajari Dokumen Penggeledahan Sebelum Tetapkan Tersangka

SUMEKS.CO – Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejari-Kejari jajarannya, cukup banyak mengusut kasus dugaan korupsi. 

Khusus Kejati Sumsel, setidaknya ada mengusut tiga perkara yang jadi perhatian publik.

Yakni, dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).  

BACA JUGA:Lagi, Alnaura Mencak-mencak di Live Instagram, Pertanyakan Surat KBRI di Thailand, Tegas Respon Kejati Sumsel

Dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, pendistribusian dan pengangkutan semen periode 2017-2021. 

Telah dilakukan penggeledahan kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja (SB), pada Rabu, 12 April 2023.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH, mengatakan kasus PT BMU dan PT SB, sudah masuk dalam penyidikan umum. Bahkan penyidik telah melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Lagi, Alnaura Mencak-mencak di Live Instagram, Pertanyakan Surat KBRI di Thailand, Tegas Respon Kejati Sumsel 

“Hasil penggeledahan dari PT BMU dan PT SB, ada dokumen-dokumen yang masih diperiksa guna mengumpulkan alat bukti,” katanya, Rabu (19/4).

Sudah ada 13-15 orang saksi dilakukan pemeriksaan, sebelum melaksanakan penggeledahan. 

Kasus ini,  bergerak dari laporan internal PT SB yang minta dilakukan penyidikan terhadap indikasi penyimpangan tersebut. 

“Penyidikan akan dilanjutkan usai lebaran,” terang Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: