Kejati Sumsel Fokus 3 Perkara Jadi Perhatian Publik, Pelajari Dokumen Penggeledahan Sebelum Tetapkan Tersangka

Kejati Sumsel Fokus 3 Perkara Jadi Perhatian Publik, Pelajari Dokumen Penggeledahan Sebelum Tetapkan Tersangka

Tim Pisdus Kejati Sumsel saat mengumpulkan berkas-berkas, setelah menggeledah Kantor KONI Sumsel, 30 Maret 2023. foto: dok/sumeks.co.--

BACA JUGA:Lagi, Alnaura Mencak-mencak di Live Instagram, Pertanyakan Surat KBRI di Thailand, Tegas Respon Kejati Sumsel 

Pada perkara ini, Tim Pidsus Kejati Sumsel sudah memanggildan memintai keterangan sejumlah saksi. Seperti Rabu (29/3), memeriksa Waketum IV berinisial AR, dan saksi MYR. 

Sebelumnya,  15, 16, dan 17 Maret 2023, sudah pula memeriksa bendum berinisial AA, wanbendum II berinisial SK, sekum berinisial SR, dan wakil ketua pembinaan  prestasi cabang olahraga permainan berinisial ID, dan saksi LCK.

Kemudian Senin (20/3), memeriksa  mantan Kadispora Sumsel AYW. Selasa (28/3), memeriksa UM staf keuangan KONI Sumsel, lalu ada AF dan SA, juga dari KONI Sumsel.   Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel, Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023. (nsw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: