KONI Sumsel Dukung Penggeledahan Jaksa Kejati Sumsel, Agung: Kami Tidak Ada Beban dan Tidak Ada yang Ditutupi
Wakil Ketua IV bidang anggaran KONI Sumsel, Agung Rahmadi mengatakan pencairan dana hibah semua sesuai prosedur dan tahapan. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
"Jadi tidak ada proses tanpa persetujuan dari pemberi hibah, yaitu Dispora," ungkapnya.
Agung Rahmadi berharap, rangkaian penyidikan Kejati Sumsel dalam perkara ini berjalan lancar, dan hasilnya tidak ditemukan sesuatu yang melawan hukum.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami Kasus Dugaan Korupsi KONI, Isyaratkan Penggeledahan
“Ini bisa mengembalikan nama baik KONI Sumsel itu sendiri,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Pidsus Kejati selama3 jam menggeledah kantor KONI Sumsel.
Tim penyidik Kejati menyita 2 boks besar berisikan dokumen di kantor tersebut.
Semua berkas itu selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut sebagai alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Jaksa Periksa 2 Pegawai KONI Sumsel
Selain dua boks besar, tim penyidik Kejati Sumsel, dipimpin Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH turut menyita 6 dus berkas.
Ada satu buah flashdisk yang ditemukan dari penggeledahan yang digelar, Kamis 30 Maret 2023.
Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, ada beberapa temuan saat penggeledahan hari ini.
Dokumen itu sudah dibawa ke kantor Kejati Sumsel di Jakabaring, Palembang untuk diteliti lebih lanjut.
BACA JUGA:Usai Geledah Kantor KONI Sumsel, Penyidik Kejati Sita 2 Boks Besar Dokumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: