Ada 10 Kriteria Aliran Sesat, Raja Adil di Ogan Ilir Menurut MUI Telah Menambahkan Syariat yang Telah Diatur

Ada 10 Kriteria Aliran Sesat, Raja Adil di Ogan Ilir Menurut MUI Telah Menambahkan Syariat yang Telah Diatur

Ada 10 kriteria aliran sesat menurut MUI Ogan Ilir. Ajaran Raja Adil telah menambahkan syariat yang telah diatur. foto: hetty/sumeks.co.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ada 10 kriteria aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia.

Aliran Raja Adil di kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumatera Selatan sudah dinyatakan MUI sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan.

Yang paling mengena, menurut MUI adalah pada kriteria menambahkan syariat yang telah diatur atau ditetapkan sebelumnya.

"Dalam kasus Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini, yang paling ngena itu adalah menambahkan syariat yang di telah diatur atau ditetapkan," jelas Ketua MUI kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan.

BACA JUGA:Aliran Sesat Raja Adil Ogan Ilir Sebarkan Ajaran Lewat Spanduk di Dusun-dusun dan Postingan di Akun Facebook

BACA JUGA:Paska Raja Adil Dinyatakan MUI Aliran Sesat, Intelkam Polres Ogan Ilir Segera Lakukan Pembinaan Warga Terpapar

Dimana dalam kasus ini, lanjut Nurhasan, pelaku secara terang-terangan memasang baliho atau mempromosikan ajarannya kepada khalayak umum melalui Medsos.

Sehingga pihaknya bersama unsur pemerintah dan APH melakukan penindakan kepada aliran sesat tersebut.

"Setelah ada Fatwa MUI ini artinya pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan dan membubarkan ajaran sesat itu," tegasnya. 

Seperti diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir akan meningkatkan monitoring terhadap aktivitas Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak.

BACA JUGA:Aliran Sesat Raja Adil Sebarkan Pahamnya di Pelosok Ogan Ilir, Butuh 3,5 Jam Perjalanan Mobil dari Indralaya

BACA JUGA:MUI Tegaskan Aliran Raja Adil Sesat, Pengikut Tinggal 4 Orang, Kemenag Ogan Ilir: Selesaikan Secara Persuasif

Aliran ini dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

"Kita selalu memonitor jangan sampai menimbulkan ajakan kembali di masyarakat," ungkap Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Yusuf Solehat, kepada SUMEKS.CO, Jumat, 24 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: