Ada 10 Kriteria Aliran Sesat, Raja Adil di Ogan Ilir Menurut MUI Telah Menambahkan Syariat yang Telah Diatur
Ada 10 kriteria aliran sesat menurut MUI Ogan Ilir. Ajaran Raja Adil telah menambahkan syariat yang telah diatur. foto: hetty/sumeks.co.--
Ditambahkan Yusuf, Sat Intelkam Polres Ogan Ilir juga akan meningkatkan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pembinaan terhadap warga yang terpapar.
"Setelah MUI mengeluarkan fatwanya nanti, kita akan lakukan pembinaan terhadap warga yang sempat terpapar. Dengan harapan, warga ini tidak kembali ke aliran tersebut lagi," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI
MUI sendiri memang telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil, merupakan aliran sesat.
"Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini merupakan aliran sesat," terang Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan.
Berdasarkan Fatwa MUI, kata Nurhasan, ada 10 kriteria yang menyatakan ajaran atau aliran keagamaan tersebut dianggap sesat, yaitu, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam.
Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah.
Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.
Kemudian, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: