Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI

Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.-Foto : Hetty/Sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satu aliran sesat diduga terdeteksi berada di Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang. Aliran yang dimaksud yakni Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, saat ini pihaknya masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah ada fatwa MUI, barulah pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan tindakan.

"Kemarin kita sudah lakukan rapat koordinasi, terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat bersama stakeholder terkait," terang Ario kepada SUMEKS.CO, Selasa, 21 Maret 2023.

Berdasarkan pandangan MUI Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 01/MUI-OI/IX/2022 tentang Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tanggal 24 September telah memutuskan, bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tergolong dalam aliran sesat, dan sedang dalam pembinaan MUI Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Buronan Pembakar Lahan Desa Ibul Besar Ditangkap Jaksa Kejari Ogan Ilir-Tim Tabur Kejati Sumsel

"Sampai saat ini terdeteksi empat orang pengikut yang masih ada mengikuti aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dipimpil oleh Raja Adil tersebut," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, MUI juga menyampaikan ada 10 kriteria aliran sesat, yaitu, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran. 

Kemudian, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir. 

Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu. Dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

BACA JUGA:Bakar Lahan, Buronan Kejari Ogan Ilir Dieksekusi, Bakal Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

"Dengan dibentuknya pengawas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan Kabupaten Ogan Ilir, dapat menjadi wadah untuk penyelesaian terkait dengan penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.

Ario menyebut, tugas tim pengawas ini tidak akan berjalan apabila diantara anggota tim tidak saling berkoordinasi terkait perkembangan atau informasi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.

"Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap aliran sesat yang ada, dan bisa dimulai dengan Tupoksi kita masing-masing seperti dari Kejaksaan, Kepolisian, FKUB, MUI, Kemenag dan instansi terkait guna mengumpulkan informasi untuk dipergunakan dalam pertemuan Tim Pakem yang diadakan selanjutnya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: