Akhirnya Gaji PPK dan PPS di Kabupaten Banyuasin Dibayar Juga
--
BACA JUGA:Bupati Askolani Tak Kunjung Lantik Sekda Banyuasin, Ada Apa?
"Kalau untuk PPS, masih ada yang belum selesai jadi belum cair. Mudah-mudahan bulan ini bisa cair," pungkasnya.
Diketahui, gaji Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan, anggota PPK Rp2.200.000 per bulan dengan masa kerja 15 bulan. Yaitu 4 Januari 2023 - 4 April 2024.
Kemudian Gaji PPS ketua PPS Rp1.500.000 per bulan, dan anggota PPS Rp1.300.000 per bulan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: