Sah, JPU Kejati Sumsel Ajukan Banding Vonis Augie Bunyamin cs
Augie Bunyamin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--
Vonis kedua terdakwa tersebut, diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel yang menginginkan agar para terdakwa dihukum masing-masing selama 8 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
BACA JUGA:Ikuti Sidang, Terdakwa Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen dari 48 persen hasil pengerjaan yang dilaporkan para terdakwa hingga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: