Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang Berakhir Damai
Kasus jari kelingking bayi yang putus digunting oknum perawat RS Muhammadiya Palembang berakhir damai. Foto: Deny/sumeks.co--
Titis Rachmawati mengatakan, ganti rugi itu sudah diungkapkan kepada pihak RS Muhammadiyah dan oknum Perawat.
"Intinya kami sudah memberitahukan kepada mereka, tinggal mereka bisa atau tidak. Total ganti rugi senilai Rp 500 juta," ujar Titis Rachmawati.
Langkah selanjutnya lanjut Titis Rachmawati, apabila tidak terpenuhi akan melanjutkan gugatan perdata.
"Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," ungkap Titis Rachmawati.
Sementara, Suparman, bapak bayi menambahkan dirinya merasa sedih dan sangat menyesal kejadian ini.
"Saya berharap pihak dari Rumah Sakit bisa bertanggung jawab," terangnya.
Sebelumnya, melalui kuasa kukum Titis Rachmawati SH MH CLA, keluarga bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat menyatakan tidak mau berdamai.
Hal tersebut ditegaskan Titis Rachmawati SH MH kepada awak media Selasa 7 Februari 2023.
"Ini sangat fatal dan saya juga sudah berkordinasi kepada keluarga korban belum fokus untuk mediasi, karena masih mengobati anaknya hingga sembuh," kata Titis Rachmawati.
BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum
Dengan mengambil langkah seperti itu, Titis berharap ke depannya pihak Rumah Sakit yang lain harus lebih menghargai kepada pasien.
"Intinya, apabila ada pasien baik berobat menggunakan BPJS dan umum, seharusnya lebih berhati-hati dan harus menggunakan tata krama atau sopan terhadap pasiennya," ujar Titis Rachmawati.
Seperti apa kondisi keluarga bayi saat ini? Titis Rachmawati mengaku masih dalam keadaan kaget dan panik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: