Tak Jadi Tanda Tanya Lagi, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berakhir Damai

Tak Jadi Tanda Tanya Lagi, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berakhir Damai

Kuasa Hukum korban Arya Lesmana, Sigit dan Prangky saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya Jumat malam. Foto: edho/sumeks.co --

Tak Jadi Tanda Tanya Lagi, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berakhir Damai

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Akhirnya, kasus  pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra (20) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang berakhir damai dan tidak menjadi tanya lagi.

Selama hampir 10 bulan lamanya kasus tersebut bergulir dan sempat menyita perhatian publik.

Terlebih berkas perkaranya bolak balik dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan.

Perdamaian antara pihak kekuarga Arya selaku korban dengan pihak ketujuh tersangka yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah dilakukan di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) di Jalan PHDM, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Jumat 21 Juli 2023 siang.

BACA JUGA:Waw, Tak Kunjung ke Meja Hijau, Kasus 7 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Tersangka Penuh Tanda Tanya

Ketua Umum YBH SSB selaku kuasa hukum Arya, Kms Sigit Muhaimin SH MH membenarkan perdamaian tersebut.

"Memang benar siang tadi telah tercapai kata perdamaian antara klien kami bersama ketujuh tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum," kata Sigit Jumat malam kepada awak media.

Sigit menjelaskan, perdamaian ini atas permintaan dari kliennya.

"Karena kasusnya ditangani penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, maka akan kami serahkan hasil perdamaian ini untuk diambil langkah selanjutnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Berkas Kasus 7 Tersangka Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Menggantung, Kejati Sumsel Kembalikan SPDP

Langkah selanjutnya kata Sugit, yang akan diambil penyidik karena telah ada perdamaian ini adalah dengan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ).

"Wewenang sepenuhnya dari penyidik dan program prioritas dari Polri Presisi sesuai instruksi bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo," terang Sigit.

Didampingi Prangky Adiyatmo SH, Sigit menambahkan, ada beberapa alasan hingga akhirnya kliennya mau menerima perdamaian.

"Memang sebelumnya telah sering mencoba melakukan perdamaian oleh tim kuasa hukum ke tujuh tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Dipelajari Jaksa

Alasan perdamaian yakni karena saat ini Arya masih menuntut ilmu di UIN Raden Fatah, antara keluarga Arya dengan keluarga ketujuh tersangka juga telah menjalani komunikasi yang intens.

"Meski akhirnya ending dari kasus ini berakhir damai yang diharapkan kejadian tindak kekerasan di dunia kampus ini tidak akan terulang lagi".

"Dan cukuplah klien kami yang menjadi korban,  karena kampus diisi oleh kaum intelektual dan penerus cita-cita bangsa ini ke depan," tutup Prangky.

Diberitakan sebelumnya, berkas tak kunjung naik ke meja hijau (pengadilan), kasus 7 oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang sudah tersangka, saat ini penuh tanda tanya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum 7 Tersangka Diam-diam Temui dan Ajak Arya Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berdamai

Perkembangan terkini, jaksa sudah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Sumsel.

Kejati Sumsel menerbitkan P20. Yakni pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.

Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putra, mahasiswa UIN Rafa yang jadi korban kasus ini menyayangkan mentoknya proses hukum kasus kliennya itu.

“Padahal saat P18 dan P19 sudah sangat jelas apa yang menjadi petunjuk jaksa,” kata Prangky Adiyatmo SH, kuasa hukum Arya dari LBH Sumsel Berkeadilan, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Arya Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Sakit Hati Lihat Tersangka Live Streaming Instagram

Menurut Prangky, P20 ini pasti akan berimplikasi terhadap upaya penegakan hukum dan kepastian hukum yang sudah dengan susah payah diperjuangkan kliennya.

Pihaknya berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk tanggap dan proaktif menuntaskan penyidikan kasus ini.

“Kami masih berharap penyidik yang kami tahu juga sudah berupaya dengan keras untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bisa segera menuntaskan kasus ini,” imbuhnya.

Muaranya tentu saja agar kasus yang menimpa Arya bisa segera sampai ke meja hijau. 

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Berikan Pendampingan Mahasiswa Pengeroyok, ini Saran Pengamat Pendidikan

“Yang terpenting, segera tahan ketujuh tersangka yang sejak awal tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” pungkasnya.

Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MHmenegaskan, pihaknya sudah berusaha keras menangani kasus ini.

Terlebih, hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke jaksa, tak kunjung ada perdamaian antara pihak pelapor dan para terlapor.

“Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya akan seperti apa. Tapi kami sudah dan tetap akan berusaha dengan keras untuk melengkapi berkas perkara ini. Termasuk petunjuk jaksa terkait TKP-nya,” sebut Tulus.

BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan kalau berkas perkara tujuh oknum mahasiswa yang tersangka telah dikembalikan sepenuhnya ke penyidik Polda Sumsel.

“Pengembalian berkas ke tim penyidik Polda Sumsel itu termasuk di antaranya SPDP,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum keluar P20, penyidik telah menerbitkan P19 terhadap berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Karena penuntut umum menilai berkas belum lengkap. Makanya dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi,” jelasnya.

BACA JUGA:Baru 3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka, Ternyata Korban Tak Hanya Dikeroyok Tapi Juga Ditelanjangi

Tapi karena tidak ada tindak lanjut setelah itu, jaksa akhirnya menerbitkan P20. 

Sebab, waktu penyidikan telah habis pada 30 Mei 2023 lalu. 

“Kita tidak tahu persis apa kendala penyidik Polda Sumsel untuk memenuhi bukti tambahan sebagaimana petunjuk jaksa penuntut,” katanya

Karena sudah terbit P20, maka nantinya prosedur pelimpahan berkas perkara juga harus dimulai lagi dari awal. 

BACA JUGA:Belasan Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Polisi

Kasus yang menjerat tujuh oknum mahasiswa tersebut bermula dari kejadian 30 September-1 Oktober 2022.

Saat itu, Arya yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus Palembang alami pengeroyokan dan penganiayaan.

Para pelaku menuding dia menyebarkan informasi pengumpulan dana Rp300 ribu per peserta, untuk ikut diksar ke Bangka Belitung.

Tapi ternyata diksar berlangsung di Buper Gandus. Arya mengaku tak hanya dianiaya.

BACA JUGA:Di Hadapan Penyidik, Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Akui Terjadinya Pemukulan

Dia disundut rokok, ditelanjangi, diikat pada sebatang pohon kemudian direkam. Bahkan dipaksa minum air dari kloset.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumsel menetapkan tujuh oknum mahasiswa sebagai tersangka. Mereka, OR, RK, RR, AN, SO, NV, dan AK.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: