Dimediasi Komisi IV DPRD, Kasus Tuduhan Mencuri Handphone Oleh Oknum Dokter Puskesmas Palembang Berakhir Damai
Kasus Tuduhan Mencuri Handphone Oleh Oknum Dokter Puskesmas Palembang Berakhir Damai--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Masagus Syaiful Fadli, berhasil mendamaikan kasus tuduhan pencurian Handpone terhadap pegawai pempek oleh oknum dokter gigi Puskesmas 23 Ilir Palembang.
Kedua pihak yang berseteru, baik dari tertuduh Hermanto dan oknum dokter yang sempat menghebohkan publik ini berhasil dimediasi oleh Wakil Ketua bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang, Jumat 22 Desember 2024.
Masagus Syaiful Fadli menerangkan, pihaknya melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak disaksikan juga dengan instansi Dinas Kesehatan Kota Palembang.
"Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai diselesaikan secara kekeluargaan," kata Syaiful Fadli dalam keterangan resminya usai mendamaikan kedua belah pihak.
BACA JUGA:Mgs. H. Syaiful Padli Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada H. Iwan Irawan dan Dwitri Kartini
Didampingi ketua komisi IV Budi Mulya SH MH, Andri Adam SH MH serta Yustin Kurniawan Z, Syaiful mengatakan kesepakatan damai tersebut murni keinginan dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
Selain itu, kata Syaiful Fadli keduanya juga sepakat untuk melakukan perdamaian untuk tidak saling melaporkan baik secara pidana ataupun perdata.
Anggota komisi IV DPRD Kota Palembang fasilitasi perdamaian kasus tuduhan pencurian oleh oknum dokter Puskesmas--
"Keduanya sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa unsur paksaan, serta sepakat untuk tidak saling melaporkan baik secara pidana ataupun perdata," ungkap Syaiful Fadli.
Kesepakatan kedua belah pihak tersebut, lanjutnya tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat dengan sebenar-benarnya dan para pihak saling memaafkan.
Penandatangan surat perjanjian permainan itu, masih kata Syaiful Fadli ditandatangani langsung kedua belah pihak disaksikan seluruh anggota komisi IV DPRD Kota Palembang serta pihak keluarga masing-masing pihak.
Sementara itu, dr Iftitah Nurisah didampingi Kuasa Hukum, A Rilo Budiman SH bersama rekan mengatakan, peristiwa ini terjadi hanya karena mis-komunikasi saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: