Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Damai, Korban Arya: Hilangkan Rasa Dendam

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Damai, Korban Arya: Hilangkan Rasa Dendam

Korban Arya Lesmana bersama salah satu tersangka pengeroyokan usai menandatangani surat perdamaian Jumat siang kemarin. Foto: edho/sumeks.co--

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Damai, Korban Arya: Hilangkan Rasa Dendam

PALEMBANG, SUMESK.CO - Kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra (20) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang berakhir damai.

Perdamaian antara pihak keluarga Arya selaku korban dengan pihak ketujuh tersangka yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah dilakukan Jumat 21 Juli 2023 siang.

Persisnya di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) di Jalan PHDM, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Korban Arya kepada SUMEKS.CO saat dikonfirmasi mengaku ingin mencari kedamaian dan menghilangkan rasa dendam.

BACA JUGA:Tak Jadi Tanda Tanya Lagi, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berakhir Damai

“Ingin mencari kedamaian, menghilangkan rasa dendam dan ketenangan,” ujar Arya yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Arya berharap dengan perdamaian ini juga bisa dipetik pelajaran dan bisa mengambil hikmah dari kasus tersebut.

“Semoga dari kasus ini, kito banyak belajar dan biso diambil hikmahnyo. Dan semoga tidak terulang lagi kejadian seprti ini di masa mendatang,” harapnya.

Diketahui, selama hampir 10 bulan lamanya kasus tersebut bergulir dan sempat menyita perhatian publik.

BACA JUGA:Waw, Tak Kunjung ke Meja Hijau, Kasus 7 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Tersangka Penuh Tanda Tanya

Terlebih berkas perkaranya bolak balik dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan.

Perdamaian antara pihak kekuarga Arya selaku korban dengan pihak ketujuh tersangka yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah dilakukan di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) di Jalan PHDM, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Jumat 21 Juli 2023 siang.

Ketua Umum YBH SSB selaku kuasa hukum Arya, Kms Sigit Muhaimin SH MH membenarkan perdamaian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: