Banding Jaksa Diterima, Vonis Kasus 2 Pelaku Asusila Anak di Lahat Jadi 2,5 Tahun Penjara

Banding Jaksa Diterima, Vonis Kasus 2 Pelaku Asusila Anak di Lahat Jadi 2,5 Tahun Penjara

Suasana di PN Lahat sebelum mendengarkan sidang putusan kasus rudapaksa namun ditunda hakim belum lama ini. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Kajari Lahat Dinonaktifkan, Hotman Paris Terima Ucapan dari Keluarga Korban

Bahkan tuntutan dan vonis ringan tersebut hingga disorot oleh seorang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, hingga mengundang keluarga korban untuk ke Jakarta guna mendapatkan rasa keadilan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: