Banding Jaksa Diterima, Vonis Kasus 2 Pelaku Asusila Anak di Lahat Jadi 2,5 Tahun Penjara
Suasana di PN Lahat sebelum mendengarkan sidang putusan kasus rudapaksa namun ditunda hakim belum lama ini. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hukuman penjara terhadap dua pelaku anak atas kasus tindak pidana asusila berinisial AP dan OH di Kabupaten Lahat akhirnya divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan SH MH, saat memberikan rilis hasil banding Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa 31 Januari 2023 malam.
Kasus ini merupakan upaya hukum lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, atas rendahnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lahat terhadap para terdakwa.
Selain menerima banding dari Kejari Lahat, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Update Korban Pemerkosaan Dituntut Ringan, 3 Jaksa Kejari Lahat Dinonaktifkan
Perbaikan itu yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari pidana 7 bulan penjara menjadi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Masih dalam rilisnya, kedua terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Pasal yang dijerat kepada para terdakwa sebagaimana amar putusannya yakni melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahanan atas Nomor 23 Tahun 2003 tentang.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa AP dan OH juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Akhirnya, Kajari Lahat Resmi Dicopot Permanen, Buntut Tuntutan Ringan Pelaku Pemerkosaan
"Tidak hanya itu, para pelaku juga wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," tulis Mohd Radyan dalam rilisnya.
Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, baik penuntut umum serta kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menetukan sikap terima atau menyatakan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi.
Untuk diketahui, Jaksa Kejari Kabupaten Lahat menuntut ringan pelaku pemerkosaan terhadap korban anak, hingga mendapat sorotan masyarakat, karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan pada korban yang diduga masih di bawah umur.
Terlebih Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH (17) dan AL (17).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: