Modus Janjikan Proyek, Oknum PNS Wanita di Muratara Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Modus Janjikan Proyek, Oknum PNS Wanita di Muratara Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Oknum PNS wanita berinisial M saat diinterogasi oleh tim penyidik. Foto: Khalid/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita di Dispora Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial M jadi tersangka. 

Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau,  dalam kasus penipuan dan penggelapan, dalam jual beli proyek terhadap korbannya yang merupakan seorang kontraktor. 

Akibat aksi penipuan dan penggelapan tersebut korban alami kerugian uang Rp70 juta.

Modus dilakukan M, diduga menjanjikan proyek berupa kegiatan Paskibraka di tahun 2022 kepada korbannya. Namun setelah uang diberikan, proyek tersebut tidak kunjung ada.

BACA JUGA:Oknum PNS Puskesmas OKI Tertangkap Undercover Buy, Polisi Sempat Mendapatkan Perlawanan

Sementara uang Rp 70 juta milik kontraktor tidak dikembalikan oleh tersangka.

Hingga akhirnya tindak penipuan dan penggelapan yang terjadi di Lubuklinggau itu dilaporkan korbannya ke Polres Lubuklinggau.

"Dia (oknum PNS) memang pekerjaannya di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini ada di Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin 30 Januari 2023 sore.

Adapun proses penyerahan uang dilakukan di Jalan Tamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Uuara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pemberian uang dilakukan dengan cara cash adan ada juga ditranser. 

BACA JUGA:Simpan Narkoba, Oknum PNS Puskesmas OKI Ditangkap Polda Sumsel

Selanjutnya Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, lalu menindaklanjutinya dengan memanggil terlapor. 

Dan tersangka sendiri ketika dipanggil untuk datang ke Polres Lubuklinggau tidak memenuhinya. Sehingga Polres Lubuklinggau menyurati Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.  

"Kita juga bersurat kepada Bupati. Akhirnya diperintahkan oleh Bupati untuk menghadap ke Polres Lubuklinggau," ungkap Kapolres. 

Kemudian Polisi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: