Pensiun Dini Massal Jika Dibuka Kerannya Bisa Gawat, PNS Berkinerja Bagus Duluan Minta Berhenti Negara Rugi

Pensiun Dini Massal Jika Dibuka Kerannya Bisa Gawat, PNS Berkinerja Bagus Duluan Minta Berhenti Negara Rugi

Pensiun dini massal jika dibuka kerannya bisa gawat, PNS berkinerja bagus bisa duluan minta berhenti, negara rugi. foto: jpg/sumeks.co. --

Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal. 

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Hanya Skenario Manajemen, karena Ada yang Produktif dan Kurang Produktif

”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya dikutip sumeks.co dari jpnn.

Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut. 

”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya.

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Seperti diberitakan, revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas 2023, tapi Menpan RB sebut PNS pensiun dini tidak ada dalam revisi UU ASN itu.

Yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. 

Memang isu pensiun dini massal tengah melanda para pengawai negeri sipil (PNS) itu tengah ramai. 

Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Hanya Skenario Manajemen, karena Ada yang Produktif dan Kurang Produktif

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: