Sidang Bendahara Kantor Camat Lalan, Saksi 10 PNS Kompak Sudutkan Endang Waskito

Sidang Bendahara Kantor Camat Lalan, Saksi 10 PNS Kompak Sudutkan Endang Waskito

Sepuluh saksi PNS Kantor Camat Lalan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Endang Waskito di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 12 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang gaji serta tunjangan-tunjangan 20 orang ASN di Kecamatan Lalan pada Desember 2016 sampai Januari 2017 dengan total Rp264,2 juta lebih.

Diketahui juga dalam perkara ini, terdakwa Endang Waskito sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, pelarian tersangka Endang Waskito terhenti saat tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Gabungan Kejagung RI, Kejati Sumsel dan Kejari Muba ditangkap saat sedang bersembunyi dirumah salah satu keluarga tersangka.

Tepatnya ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: