Sidang Bendahara Kantor Camat Lalan, Saksi 10 PNS Kompak Sudutkan Endang Waskito
Sepuluh saksi PNS Kantor Camat Lalan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Endang Waskito di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 12 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus dugaan korupsi penggelapan uang gaji dan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 20 ASN, di kantor Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali bergulir Kamis 12 Januari 2023.
Kasus ini menjerat oknum ASN atas nama terdakwa Endang Waskito, selaku Bendahara Pengeluaran di kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Muba tahun 2016-2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, kali ini menghadirkan sebanyak 10 orang ASN pegawai kantor Kecamatan Lalan sebagai saksi, di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masrianti SH MH.
Dari fakta yang diperoleh dari keterangan saksi, bahwa terdakwa Endang Waskito pada tahun 2015 telah berstatus ASN pegawai kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Keseluruhan saksi di persidangan mengaku, korban dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan modus tidak membayarkan hingga dua bulan gaji pada bulan Januari 2017, serta uang TPP saksi hingga sembilan bulan di tahun 2016.
BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba tak Bayar Tunjangan PNS 8 Bulan
Selain itu, di persidangan juga terungkap adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa untuk bertanggung jawab mengembalikan uang gaji dan TPP yang belum dibayarkan tersebut, disaksikan oleh Camat Lalan waktu itu.
"Dalam perjanjian itu, dia menyatakan sanggup mengembalikan uang gaji dan TPP yang belum dibayarkan senilai Rp264 juta, yang dibuat berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri," kata saksi diketahui bernama Paimin.
Masih dikatakannya, dalam perjanjian tersebut terdakwa berjanji akan dibayarkan pada sekitar bulan Agustus tahun 2017, namun hingga batas waktu tersebut malah terdakwa Endang Waskito lari dari tanggung jawab alias kabur.
Di persidangan, seluruh saksi yang dihadirkan kompak menjawab hingga saat ini gaji dan uang TPP mereka belum dibayarkan oleh terdakwa.
Keterangan seluruh saksi yang dihadirkan tersebut, dibenarkan oleh terdakwa Endang Waskito yang hadir melalui telekonferensi dari balik penahanan Lapas Sekayu, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jadi Terdakwa, JPU Siap Hadirkan Saksi PNS
Selanjutnya JPU Kejari Muba dikomandoi Chandra Irawan SH, akan memanggil beberapa ASN kantor Camat Lalan, sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang digelar Kamis pekan depan.
Endang Waskito sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan Kabupaten Muba, ditetapkan sebagai tersangka usai tim melakukan serangkaian penyidikan pada tahun 2018 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: