Ini 7 Arahan Penting Bupati Muba di Apel Siaga Karhutbunlah 2025, Wajib Diketahui!

Bupati Muba H. M. Toha, SH memimpin langsung Apel Kesiapsiagaan Karhutbunlah 2025 di Lapangan Griya Bumi Serasan Sekate. Komitmen penuh ditegaskan untuk mencegah bencana asap dan menjaga lingkungan.--
SEKAYU, SUMEKS.CO - Dalam rangka memperkuat kesiapan menghadapi musim kemarau tahun 2025 dan potensi kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunlah), Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha, SH memimpin langsung Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutbunlah yang digelar di Lapangan Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate pada Selasa, 10 Juni 2025.
Apel tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, di antaranya Wakil Bupati Muba Rohman, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, Dandim 0401/Muba Letkol Inf. Erry Dwianto, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, Ka. Kejari Aka Kurniawan, Ketua PN Sekayu Silvi Ariani, Ka. Satpol PP Erdian Syahri, Kadishub Musni Wijaya, serta Danramil Sekayu Kapt. Inf. Deni Purba.
Dalam amanatnya, Bupati Toha menekankan bahwa semua pihak harus memiliki tanggung jawab kolektif dalam mencegah Karhutbunlah.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2024 lalu, luas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Muba mencapai 4.036 hektar atau sekitar 26% dari total kebakaran di seluruh Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Rintik Hujan Iringi Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Agung Desa Epil Muba Lebih Khidmat
“Karhutbunlah bukan sekadar masalah lokal, tetapi berdampak regional bahkan global. Diperlukan kerja sama lintas sektor untuk menanggulanginya,” ujar Bupati Toha.
Penyerahan bantuan hibah peralatan pemadam kebakaran kepada TNI, Polri, Kejaksaan, dan BPBD Muba. --
Untuk menanggulangi potensi Karhutbunlah, Bupati Toha menyampaikan tujuh arahan strategis sebagai langkah konkret pencegahan dan pengendalian:
-
Sinkronisasi Satgas Provinsi dan Kabupaten
Pentingnya sinergi antara Satgas Karhutbunlah provinsi dan kabupaten untuk mempercepat respons dan efektivitas pengendalian api, terutama pada wilayah perbatasan.
-
Pembagian Tugas Pengendalian
Seluruh pihak dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa harus memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
BACA JUGA:Bupati Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
-
Penegakan Sanksi Tegas
Pemerintah akan menerapkan tindakan hukum bagi pelaku pembakaran lahan, termasuk praktik pascapanen yang masih menggunakan api.
-
Optimalisasi Alat Pertanian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: