Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang
Sidang terdakwa mantan Kades Darmo, Dedi Sigarmanudin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 11 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--
Penyidikan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim, untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp16,5 miliar.
Uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.
Dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.
Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta dikalikan 1300 warga, itulah tadi sebut didakwaan termasuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp15,5 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: