Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang

Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang

Sidang terdakwa mantan Kades Darmo, Dedi Sigarmanudin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 11 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor PN Palembang tolak keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) yang diajukan Dedi Sigarmanuddin, terdakwa korupsi pemanfaatan hutan Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, Rabu 11 Januari 2023 menilai bahwa seluruh poin-poin eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, haruslah dibuktikan dalam sidang pemeriksaan perkara.

Diantaranya yakni terhadap eksepsi  menyatakan bahwa dakwaan JPU Kejari Muara Enim aquo telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang, sehingga eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menyatakan eksepsi terdakwa Dedi tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," tegas hakim ketua Editerial SH MH dalam putusan sela Eksepsi yang diajukan terdakwa.

BACA JUGA:Ungkap Kekeliruan JPU, Penasihat Hukum Kades Darmo Optimis Eksepsi Dikabulkan

Usai pembacaan putusan sela, hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari kepada JPU Kejari Muara Enim untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Pihak JPU Kejari Muara Enim sebelum sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, berencana pada tahap pertama akan menghadirkan sepuluh orang saksi sekaligus dipersidangan.

Sementara pada sidang yang akan datang, terdakwa Dedi Sigarmanuddin yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, direncanakan akan hadir langsung secara offline di ruang sidang.

Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH melalui JPU Mayorudin Febrie SH, menyampaikan bahwa ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim sudah sangat tepat.

"Terhadap putusan sela majelis hakim dalam perkara ini, menurut hemat kami selaku penuntut umum putusan sela tersebut sudah tepat, karena harus dibuktikan dalam persidangan," ujar JPU Mayorudin Febrie SH diwawancarai usia sidang putusan sela.

Masih dikatakan Mayorudin Febrie SH, bersama dengan tim JPU lainnya akan fokus untuk pembuktian dakwaan dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

"Untuk siapa-siapa saja saksinya, akan kita koordinasikan dahulu dengan pimpinan," singkatnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur

Untuk diketahui terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya  Mariana (31) Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70) ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: