Edarkan Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Juta di Lahat, Warga Pali Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Juta di Lahat, Warga Pali Ditangkap Polisi

Polisi melakukan penggeledahan di saku celana tersangka Apistri dan menemukan sabu-sabu senilai Rp 30 juta. Foto: dokumen/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Apistri (21), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali ditangkap Satres Narkoba Polres LAHAT.

Tersangka Apistri ini kedapatan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Merapi Lahat. 

Petuga menyita barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 37,6 gram yang disembunyikan di saku celana yang dipakai tersangka.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH MH didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir jalan.

BACA JUGA:Takut Ditembak, Pengedar Sabu Pilih Serahkan Diri

Persisnya di depan rumah warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari keterangan polisi, bahwa tersangka mengaku hanya kurir. Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir dan diupah Rp 500 ribu dan rencananya dijual sekitar Rp 30 juta.

"Untuk pemilik narkoba berinsial Am warga Pali. Kasusnya masih kita dalami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Lanjut dia, selain barang bukti sabu, juga diamankan satu potong celana pendek merk abu-abu, satu unit handphone android merk VIVO Y52 warna abu-abu.(*) 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Bawah Pohon Sawo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: