Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini
Dibahas DPR pensiun dini massal PNS bisa lebih ramping. ASN yang merasa tidak produktif bisa ambil opsi Padini. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co.--
Anas menekankan, sebetulnya pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah.
Yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017.
Namun dalam RUU ASN pengaturan yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massal.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 draf RUU ASN.
"Nah yang ini belum dibahas. Tapi soal pensiun dini itu sebenarnya sudah di PP 11,” terangnya.
Saat ini, menurutnya, kementeriannya baru saja merampungkan pembenahan data ASN.
“Itu secara keseluruhan”, timpalnya.
Pendataan ini telah dilakukan bersama lembaga negara lain yang memegang data itu.
Seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pendataan ini memang dilakukan seiring rencana kebijakan pensiun dini massal bagi ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: