Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas, Kabur dan Terkesan Dipaksakan, Terdakwa Korupsi Mengaku Dizalimi

 Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas, Kabur dan Terkesan Dipaksakan, Terdakwa Korupsi Mengaku Dizalimi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak sependapat dengan dakwaan jaksa Kejari Muara Enim, Dedi Sigarmanuddin salah satu terdakwa kasus korupsi pemanfaatan hutan Desa Darmo, Muara Enim tahun 2019 ajukan Eksepsi.

Melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa Dedi Sigarmanuddin sebagai ketua Tim 11 Kerjasama Manfaat Desa Darmo, dalam sidang yang digelar 4 Januari 2023, menilai dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan terkesan dipaksakan.

"Menurut kami dakwaan subsider JPU bukan pada tempatnya, yang seharusnya tidak masuk dalam tindak pidana korupsi, namun seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dahulu," kata pengacara Alkomar diwawancarai usai sidang.

Menurut dia, perkara ini seharusnya masuk dalam ranah pidana, nyatanya penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dakwaan Subsider JPU itu masuk dalam adminstrasi negara.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Bendahara Desa, Terdakwa Korupsi Dana Desa Tampang Baru Muba Makin Tersudut

Selain itu, lanjut Alkomar penyidikan di tingkat Polres Muara Enim kliennya tidak didampingi kuasa hukum, sehingga dinilai adalah suatu pelanggaran, karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

"Yang mana seharusnya wajib didampingi kuasa hukum meskipun kliennya menolak," tukasnya.

Bahkan, lanjutnya kliennya merasa dizalimi karena tidak ada satu pun surat perintah penahanan yang diterima oleh pihak keluarga.

Lebih jauh dikatakannya, lahan yang jadi perkara dalam perkara ini adalah desa, namun lahan tersebut untuk masyarakat yang diperoleh dalam lahan adat.

BACA JUGA:Hakim Terpapar Covid, Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Yusman Effendi Ditunda 2 Pekan

Sebagaimana dituangkan dalam surat keterangan tanah nomor 593/260/1/2014 yang ditandatangani oleh kades pada saat itu, atas nama Yangcik.

Luas tanah adat untuk masyarakat adalah 231 hektar, artinya 231 hektar adalah bagian dari 15 hektar yang diperkarakan saat ini kerjasama dengan PT Manambang Muara Enim dengan diberikan kompensasi kepada masyarakat Desa Darmo sebesar Rp 16,5 miliar.

Dituturkannya, berdasarkan putusan MK nomor 35 tahun 2012 telah disebutkan bahwa tanah adat bukan milik negara. 

Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: