Jaksa Tuntut Mati Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil

Jaksa Tuntut Mati Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil

Pelaku utama kasus pembunuhan dan rudapaksa berinisial IS terhadap korban siswi SMP dituntpidana Mati oleh hakim.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku utama kasus pembunuhan dan rudapaksa berinisial IS terhadap korban siswi SMP yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu, dituntut pidana mati oleh jaksa.

Tuntutan pidana mati terhadap IS dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang digelar pada Selasa 8 Oktober 2024 malam.

IS dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang, karena dinilai terbukti bersalah menjadi otak dari kasus pembunuhan serta rudapaksa terhadap korban anak berinisial AA hingga meninggal dunia.

Selain itu, unsur memberatkan tindak pidana yang dilakukan oleh IS tergolong sadis dan biadab sebab korban AA dirudapaksa sebanyak 2 kali dalam keadaan tidak sadarkan diri pada dua TKP di sekitar area TPU Talang Kerikil.

BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana Berbeda

BACA JUGA:Siang Ini 4 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Hadapi Tuntutan Pidana

Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, JPU dikomandoi Kepala Kejari Palembang menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan amarah masyarakat.

Serta, JPU menilai IS dalam pemeriksaan perkara di persidangan selalu memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.


Pelaku utama kasus pembunuhan dan rudapaksa berinisial IS terhadap korban siswi SMP dituntut pidana Mati.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Sementara, dalam pertimbangan hal yang meringankan menurut petikan tuntutan JPU terhadap IS tidak ada.

Sebagaimana, hasil survey masyarakat yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kejaksaan bahwa masyarakat menginginkan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA:Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH Dihukum Berat

BACA JUGA:Tim 911 Hotman Paris Dukung Penuh Kejari Palembang Tuntut Keadilan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP

Sama seperti 3 ABH sebelumnya, tim JPU Kejari Palembang menjerat IS terbukti bersalah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: