Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas, Kabur dan Terkesan Dipaksakan, Terdakwa Korupsi Mengaku Dizalimi
BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Divonis Berbeda
"Kami berharap agar majelis hakim dapat teliti, dan menerima eksepsi yang kami ajukan untuk keseluruhan," tandasnya.
Usai mendengarkan eksepsi, sidang selanjutkan akan digelar pada Senin 9 Januari mendatang, dengan agenda tanggapan JPU Kejari Muara Enim terhadap Eksepsi terdakwa Dedi Sigarmanuddin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: