Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang

Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI Kejari lakukan tahap II, segera sidang. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI lakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, atas perkara dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018.

Dimana Kejari OKI dalam perkara telah menetapkan dua tersangka yaitu Muhammad Fahrudin SH selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Tahun periode 2017-2018.

Kemudian tersangka Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Periode 2017-2018.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

"Kemarin bertempat di Kantor Kejari OKI, telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan perkara tindak pidana korupsi Panwaslu OKI," jelas Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH. 

Dia mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejari OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari. Sehingga nantinya para tersangka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Pada perkara ini Kasi Intelijen menyebut, untuk Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk terdiri dari Parit Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH. 

Lalu JPU Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH Mkn, Rendi Sandu SH. Nico Haryadi, SH, Bayu Kuncoro SH dan Liana Safitri SH. 

BACA JUGA:Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor

BACA JUGA:Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

"Dengan telah tahap dua ini sehingga para tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari kedepan di Lapas Kayuagung," ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.

Ditegaskan Kasi Intelijen, proses tahap dua ini sebagai bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi. Dimana untuk barang bukti dalam perkara ini terdiri dari uang sebesar Rp 1.232.500.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait