Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap

Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap

Fokus penerimaan cpns tahun 2023 Kemenpan RB, yaitu pelayanan dasar, talenta digital dan data scientist. foto: jpg--

Lantas, bagaimana ketetapan tersebut berlaku?

Perlu diketahui bahwa mengajukan Pensiun dini dalam PP No.11 Tahun 2017 ialah upaya Pegawai ASN mengajukan Pensiun lebih cepat daripada batas usia yang Sudah ditetapkan.  

BACA JUGA:Penumpang Bus dari Medan Ditangkap di Rumah Makan Jalintim, Polisi Sita 0,5 Kilogram Sabu-Sabu

BACA JUGA:Terima Kunjungan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kapolres Ogan Ilir Paparkan Situasi Lalu Lintas dan Keamanan

Namun, implementasi pelaksanaan tersebut tidak mengacu pada Per-UU No. 11 Tahun 1969.

Pegawai ASN baru bisa mengajukan Pensiun dengan skema (50:20). Batas usia harus 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun di lingkup Pemerintahan.  

Sulit bagi pegawai ASN maupun Kementerian untuk merealisasikan pensiun dini.

Namun, RUU ASN yang masuk ke dalam Prolegnas 2023 oleh DPR RI mengatur Pensiun Dini Massal bagi pegawai ASN.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi atau MenPAN RB, Azwar Anas menanggapi isu Pensiun Dini Massal 2023.

Menurutnya, pelaksanaan Pensiun Dini Massal tersebut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan kualitasnya mulai tahun 2023.  

BACA JUGA:Cafe Uncle Loe Palembang Buka Cabang ke-4 di PTC, Komunitas Olahraga Diskon Khusus

BACA JUGA:Sempat Buron, Polsek Sukarami Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengunjung Kafe

“Sedang kita atur soal pendataan ASN selama 5 hingga 10 tahun terakhir.

Prosesnya kita lakukan pendataan jumlah pensiun, meninggal dunia, ASN mutasi serta keluar dari ASN karena suatu alasan.” Kata Anas ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat mengutip detikfinance, Selasa (20/12/22).

Kata Anas, upaya pengelolaan pendataan ASN selama 5-10 tahun dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah ASN dengan cara memangkasnya melalui pendataan ASN yang sedang ditargetkan selesai di tahun 2022 ini.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: