Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap

Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap

Fokus penerimaan cpns tahun 2023 Kemenpan RB, yaitu pelayanan dasar, talenta digital dan data scientist. foto: jpg--

SUMEKS.CO - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), beberapa kali menyampaikan keinginannya untuk mengubah struktur dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini beberpa kali disampaikan jokowi dalam pidatonya, Bahkan, mantan walikota Solo ini meminta jajarannya untuk memangkas kelembagaan yang miliki struktur gemuk, tumpang tindih dan tidak efisien.

"Jenjang eselonisasi (PNS) yang panjang harus dipangkas untuk mempercepat pengambilan keputusan. SOP yang panjang dan kaku harus diringkas agar fleksibel dan berorientasi pada hasil," kata Jokowi dua tahun lalu dalam HUT Ke-49 Korpri, dikutip dari CNBCIndonesia, Kamis 29 Desember 2022.

Menindaklanjuti keinginan Presiden tersebut, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mulai merancang aturan tersebut.

BACA JUGA:Gembira Penerimaan CPNS Tahun 2023 Tetap Dibuka, Yuk Mari Kita Intip Dulu Besaran Gajinya Berapa Sekarang

BACA JUGA:Anda Punya Kemampuan Digital, Siap-siap PNS Bakal Berkurang Hingga 40 Persen Terkait Transformasi Digital

Pengaturan pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata telah diatur dalam satu pasal di Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Revisi undang-undang ini telah masuk ke dalam Prolegnas untuk 2023. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa pensiun dini bisa dilakukan jika ada rencana perampingan organisasi dari pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak secara langsung mengiyakan rencana tersebut.

Namun, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN.

BACA JUGA:Lulusan Sarjana Hukum Wajib Gembira, Seleksi CPNS 2023 Ada Prioritas untuk Jaksa dan Hakim, Baca Sampai Habis

BACA JUGA:Simak, Ini Fokus Penerimaan CPNS Tahun 2023 Kemenpan RB, Pelayanan Dasar, Talenta Digital dan Data Scientist

Dengan penyusunan aturan ini, Kementerian PAN RB juga tengah kerja keras mendata jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, dan keluar dari ASN.

"Jadi gini, ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya, jadi RPP kesejahteraan ASN ini dulu sedang kita atur," ujar Azwar saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, dikutip Kamis 29 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: