Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap
Fokus penerimaan cpns tahun 2023 Kemenpan RB, yaitu pelayanan dasar, talenta digital dan data scientist. foto: jpg--
Maksimalkan pemasukan yang kamu dapat untuk dana tabungan. Selain itu, kamu juga perlu untuk mulai melakukan investasi.
Investasi sangat penting untuk kamu yang ingin lebih cepat pensiun. Dari investasi kamu bisa mendapatkan banyak keuntungan.
BACA JUGA:Luar Biasa, Peredaran Narkoba di Sumsel Peringkat II
BACA JUGA:Survei Kinerja Polri Wilayah Polda Sumsel, ini Hasilnya
Sebelumnya perlu diketahui dalam RUU ASN menyatakan Pensiun Dini Massal merupakan tindakan untuk memberikan masa istirahat lebih cepat 5 tahun terhadap ASN yang sudah bekerja kepada Pemerintah.
Dihimpun dari berbagai sumber, Pengertian Pensiun berdasar pada UU No. 11 Tahun 1969 membahas Pensiun Pegawai.
Menurut pengertiannya merupakan bentuk jaminan hari tua yang diperuntukkan kepada ASN atas jasanya telah mengabdi untuk Pemerintah.
Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).
Sedangkan, mengacu pada ketetapan Pemerintah yang dipakai ialah skema pengajuan pensiun (50:20).
BACA JUGA:Satu Keluarga di Kota Prabumulih Digerebek Saat Pesta Sabu-Sabu
BACA JUGA: Balai Prajurit Palembang, Termasuk Kawasan De Societeit Te yang Dibangun Kolonial Belanda
“Apabila seorang pegawai ASN hendak mengajukan Pensiun dini harus memenuhi syarat pengajuan pensiun.
Minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun,” tulis Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017.
Sebagaimana diketahui bahwa aturan itu tercantum dalam draft RUU ASN yang akan diajukan DPR RI menjadi Program Legislasi Nasional 2023.
Sebagaimana dalam draft RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pensiun Dini Massal segera dilakukan terhadap pegawai ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: