Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap
Fokus penerimaan cpns tahun 2023 Kemenpan RB, yaitu pelayanan dasar, talenta digital dan data scientist. foto: jpg--
Anas juga tidak menyalahkan dalam pengelolaan tersebut pendataan ASN melakukan pemangkasan jumlah ASN.
Selama penjaringan data Pegawai, pemangkasan ASN tersebut memberi ruang gerak lebih luas untuk meningkatkan kualitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA: Danau JSC Palembang, Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2023
BACA JUGA:Sepanjang 2022 Polda Sumsel Tutup 11 Sumur Minyak Ilegal, Amankan 137 Tersangka Ilegal Drilling
Selanjutnya, setelah dihimpun dari berbagai sumber berikut Dasar Hukum Pensiun Dini harus dilakukan secara massal pada RUU-ASN. Tercantum dalam pasal 87 tentang pemberhentian dini PNS secara massal.
Dalam hal Penyederhanaan organisasi yang menyebabkan Pensiun Dini diatur dalam ayat (1) huruf d harus dilakukan secara massal wajib berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR.
Mengutip cnbcindonesia, Abdullah Azwar Anas juga memberi pilihan kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti dari karirnya sebagai Pegawai ASN.
Baru, setelah itu ditetapkan anggaran untuk realisasi terhadap keputusan para ASN.
BACA JUGA:Hari Operasi Pembangkit Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman
BACA JUGA:BMKG Prediksi Potensi Awan Cumulonimbus di Jalur Penerbangan Indonesia, Cek Jalurnya Disini
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan dari blog amartha.com bagi pegawai ASN yang memilih Pensiun Dini harus mengajukan syarat pensiun dini, sebagai berikut:
1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.
2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).
3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.
4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: