4 Formasi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

4 Formasi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Formasi Prioritas CPNS dan PPPK tahun 2023.--

Formasi CPNS 2023 diperuntukkan bagi para pelamar WNI yang menetap di luar negeri dengan tujuan tengah menempuh pendidikan ataupun bekerja. Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.

Formasi CPNS bagi diaspora umumnya yang dibuka adalah jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan jenjang pendidikan minimal S2 serta perekayasa minimal lulusan S1.

Peserta harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan dirinya bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi-ideologi atau paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Meskipun belum ada tanggal pasti kapan rekrutmen tersebut akan dibuka, ada baiknya jika kamu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratannya dari sekarang.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Teknis 2022 Lulusan SMA/SMK, Berikut Cara Cek Formasinya

Dokumen Pendaftaran untuk Lulusan SMA

  • Scan ijazah, transkrip nilai, serta fotokopi Akta Kelahiran
  • Scan sertifikat Ijazah Komputer
  • Fotokopi Identitas, KTP ataupun surat keterangan identitas lain

Dokumen Pendaftaran untuk Lulusan S1

  • Scan surat lamaran, ukuran maksimal 300kb dan KTP maksimal 200kb.
  • Scan dokumen pendukung lainnya sesuai yang diminta, dengan ukuran maksimal 800 kb
  • Scan transkrip nilai, ukuran maksimal 500kb
  • Scan swafoto maksimal ukuran 200kb dan scan pas foto latar belakang merah, dengan ukuran maksimal 200kb, setor dalam format JPEG atau JPG.

Nantinya seluruh berkas Pendaftaran CPNS 2023 akan melalui proses validasi data untuk mengantisipasi terjadinya data error di sistem.

Makanya jauh-jauh hari bagi yang berminat sebaiknya lakukan persiapan dokumen agar nanti setelah tiba pendaftaran kamu bisa langsung mendaftar.

Untuk pendaftarannya bisa kamu akses di link SSCASN yang masih sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. (*)

Baca artikel SUMEKS.CO lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: