3.200 Tenaga Honorer di Ogan Ilir Tunggu Kepastian, Akankah Diangkat Jadi ASN?

3.200 Tenaga Honorer di Ogan Ilir Tunggu Kepastian, Akankah Diangkat Jadi ASN?

Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir mencatat, sedikitnya ada 3.200 tenaga honorer yang terdata di Pemkab Ogan Ilir

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi, 3.200 tenaga honorer yang terdata di Kabupaten Ogan Ilir ini, saat ini sedang menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat mengenai nasib mereka. 

"Kita masih menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat," ungkap Wilson, Minggu, 19 November 2023.

Ditambahkan Wilson, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pasal 66 menyebutkan bahwa perangkat daerah dilarang mengangkat tenaga honorer dan lainnya. 

BACA JUGA:Destry Damayanti Pimpin Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Ini Harapannya

"Apabila tetap dilakukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Tidak diperbolehkannya pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer, berlaku sejak UU ASN tersebut disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penghapusan honorer ini. Surat edaran itu untuk memperkuat dan memperjelas UU ASN tersebut," sebutnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Toyota Bakal Produksi HiAce Berbahan Bakar Hidrogen, Simak Progresnya

"Tenang saja, tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer. Semuanya akan diangkat menjadi ASN," katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB, Yudi Wicaksono mengungkapkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini.

"Sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai," terangnya. 

Untuk tahun ini, KemenPAN-RB telah memvalidasi sedikitnya 3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk diawasi kinerjanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: