Disebut Bakal Disisipkan Dalam RUU Perubahan ASN, MenPAN-RB Bantah Pensiun Dini Massal Masuk Dalam Revisi
Pensiun dini massal disebut bakal disisipkan dalam RUU perubahan ASN. Menpan-RB bantah masuk dalam revisi RUU ASN. foto: jpg/sumeks.co.--
SUMEKS.CO - Pensiun dini massal disebut bakal disisipkan dalam RUU perubahan ASN.
Menpan-RB bantah pensiun dini massal itu masuk dalam revisi.
Ya, gonjang-ganjing pensiun dini massal tengah melanda para aparatur sipil negara (ASN).
Guna mempermulus rencana tersebut, kebijakan ini bahkan disebut-sebut bakal disisipkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dikonfirmasi atas isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas tegas menampik.
Dia mengatakan, pensiun dini ASN ini tidak ada dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai informasi, revisi UU ASN ini masuk dalam prolegnas prioritas 2023. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.
”Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini ngga ada,” ujarnya ditemui usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta beberapa waktu lalu, dikutip dari jawapos.com.
Pensiun dini massal dengan batas umur PNS berdampak pada jumlah pesangon diterima.
Bahkan tak maksimal. Ini penjelasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: