Lowongan untuk 49.549 Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Disini
Bawaslu RI buka Lowongan seleksi PPPK tenaga teknis. --
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar
Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Sosialisasi Pengawasan Pemilu Libatkan Jurnalis
Ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas
1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Satu Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara
Cara daftar seleksi PPPK Bawaslu
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan;
Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar.
Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX;
BACA JUGA:Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye
Adapun cara daftar seleksi PPPK Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: