Lowongan untuk 49.549 Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Disini

Lowongan untuk 49.549 Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Disini

Bawaslu RI buka Lowongan seleksi PPPK tenaga teknis. --

Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar

Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. 

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Sosialisasi Pengawasan Pemilu Libatkan Jurnalis

Ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:Satu Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara

Cara daftar seleksi PPPK Bawaslu

Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan;

Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar.

Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX; 

BACA JUGA:Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye

Adapun cara daftar seleksi PPPK Bawaslu adalah sebagai berikut:

1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: