Jaksa Hadirkan Saksi Bendahara Desa, Terdakwa Korupsi Dana Desa Tampang Baru Muba Makin Tersudut
Suasana sidang korupsi di PN Tipikor Palembang, kasus korupsi Dana Desa Tampan Baru Kabupaten Muba. Foto: Fadly/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat tiga kali mangkir, Bendahara Desa Tampang Baru, Kabupaten Muba bernama Cik Oni akhirnya penuhi panggilan jaksa Pidsus Kejari Muba.
Cik Oni dihadirkan pada persidangan Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 19 Desember 2022.
Dia dihadirkan bersama dua perangkat desa lainnya yakni Rusmanto dan Mujahidin sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa senilai ratusan juta oleh oknum mantan Kades atas nama terdakwa Syukri alias Anang.
Sebagai Bendahara, saksi Cik Oni menerangkan bahwa pada tahun 2014 di desanya ada pembangunan fisik yang berasal dari dana desa senilai lebih dari Rp 1 miliar, yang mana dicairkan melalui dua tahap.
BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Habiskan Uang Korupsi Dana Desa untuk Berfoya-foya
"Dana Desa itu digunakan untuk pembangunan desa diantaranya membangun gapura Desa, gedung PAUD serta enam galian sumur," ungkap Cik Oni.
Khusus untuk pencairan tahap II pada pembangunan gedung PAUD, saksi Cik Oni akui hingga saat ini fisik pembangunannya belum mencapai 100 persen.
Dan gedung PAUD tersebut tidak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Ditambahkan saksi Rusmanto sebagai koordinator pelaksana kegiatan mengatakan, terhentinya pembangunan gedung PAUD tersebut dikarenakan anggaran dana desa sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Menang Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
"Sebenarnya, untuk upah tukang sudah dicairkan semua Rp 46 jutaan, namun mau mengerjakan apa karena dana untuk beli material bangun gedung PAUD sudah tidak ada lagi," kata saksi Rusmanto.
Di persidangan juga terungkap, sisa uang dari dana desa yang ada pada rekening bank senilai Rp 120 jutaan untuk pembangunan desa.
Diduga diambil juga oleh terdakwa Syukri, dengan bukti adanya kwitansi pengeluaran dana desa yang diketahui dan ditanda tangani oleh saksi Cik Oni sebagai bendahara.
Dikatakan saksi Cik Oni, terdakwa Syukri juga pernah meminjam uang Rp 50 juta yang diambil dari kas dana desa untuk keperluan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: