Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disebut Dalam Sidang
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa komisioner Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 2 November 2022. foto: fadli sumeks.co--
BACA JUGA:Sidang Bawaslu Muratara, Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp2,5 Miliar
Kemudian terdakwa Aceng Sudrajat dituntut dengan pidana penjara 8 tahun 3 bulan ditambah uang pengganti 825 juta subsider 5 tahun penjara, Kukuh Reksa dituntut pidana 7,5 tahun penjara ditambah pidana uang pengganti Rp48 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Siti Zahro selaku Bendahara Bawaslu Muratara dituntut oleh JPU dengan pidana 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: