4 TPS di Palembang dan Pagaralam Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang, Terindikasi Kecurangan
4 TPS di Kota Palembang dan Kota Pagaralam akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). --
4 TPS di Palembang dan Pagaralam Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang, Terindikasi Kecurangan
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terindikasi terjadinya kecurangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palembang dan Kota Pagaralam.
PSU ini akan digelar oleh KPU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPU) yang ada di Kota Palembang dan Kota Pagaralam. Hal tersebut sesuai dari rekomendasi Bawaslu Sumsel.
Adapun keempat TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu Sumsel untuk menggelar PSU, yakni, tiga TPS berada di Kota Palembang dan satu Kota Pagaralam.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan, PSU ini akan digelar paling lama 10 hari setelah pemungutan suara yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Indikasi Kecurangan Pilkada 2024 Tiga TPS di Kota Palembang Berpotensi PSU
BACA JUGA:2 TPS Kecamatan Perairan di OKI Lakukan Pemungutan Suara Ulang
"PSU ini harus digelar, karena ditemukan sejumlah pelanggaran," sebutnya, dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber.
Adapun empat TPS yang direkomendasikan PSU, yakni, di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga karena ada pelanggaran pemilih yang mewakili orang lain.
Kemudian, TPS 25 Lebung Gajah karena ada pemilih tidak terdaftar nyoblos di tempat tersebut. Dan TPS 35 di 5 Ulu ada pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain untuk nyoblos.
"Satu lagi di Kota Pagaralam, PSU direkomendasikan di TPS 5 di Sidorejo karena ada pemilih yang mewakili orang lain," katanya.
BACA JUGA:Abusama-Misnadi Unggul di Pilbup OKU Selatan 2024, Serukan Pengawalan Ketat Kotak Suara
Kurniawan menuturkan, selain empat TPS tersebut, dimungkinkan ada TPS lainnya yang bakal direkomendasikan untuk menggelar PSU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: