Kampanyekan Tim Lawan, MataHati Laporkan Oknum Pejabat Negara ke Bawaslu Sumsel
Tim Advokasi MataHati melaporkan ke Bawaslu Sumsel.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga turut terjun langsung mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) tim lawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumsel Tahun 2024, seorang oknum pejabat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Jumat 8 Oktober 2024.
Tim Advokasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (MataHati), Ryan Gumay berkata bahwa pihaknya melaporkan seorang oknum pejabat negara yang diduga terlibat langsung kampanyekan Paslon tim lawan, tanpa mengajukan cuti.
Dijelaskan, laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel tersebut telah teregister dengan nomor: 008/PlL/PG/PROF/006.00/11/2024 dan Nomor : 009/PlL/PG/PROF/006.00/11/2024.
Dimana dua laporan tersebut atas nomor register 008 tentang dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tahapan kampanye yang ada di Kota Palembang.
BACA JUGA:Ratusan Ojol Palembang Dukung MataHati di Pilgub Sumsel 2024
BACA JUGA:Bantu Masyakat 7 Ulu Palembang, MataHati Siapkan 300 Paket Sembako Tebus Murah
Kemudian, laporan kedua terkait tahapan kampanye melalui media massa elektronik di luar jadwal yang ditetapkan pihak KPU Sumsel.
"Kita laporkan seorang oknum anggota DPD RI karena diduga terlibat kampanye salah satu paslon," ungkap Ryan, Jumat 8 November 2024.
Menurut dia, seorang anggota DPD RI merupakan pejabat negara. Sehingga, yang bersangkutan seharusnya tidak diperkenankan mengikuti tahapan kampanye.
"Apalagi tahapan menjadi senator adalah indikator perseorangan dan bukan terafiliasi dalam partai politik," jelasnya.
Berdasarkan itu, pihaknya mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa tidak boleh mengikuti tahapan kampanye bagi seorang anggota DPD RI yang merupakan pejabat pemerintah.
Dengan telah diterima laporan pihaknya oleh Bawaslu Sumsel, diharapkan tak hanya sebatas lisan. Namun, ada tindak lanjut dari lembaga berwenang untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dengan tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: