Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disebut Dalam Sidang

Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disebut Dalam Sidang

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa komisioner Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 2 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Iin Irwanto kembali disebut majelis hakim Tipikor Palembang diduga turut serta menerima sejumlah uang korupsi ratusan juta rupiah dalam kegiatan fiktif Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun 2019-2020 menjerat Aceng Sudrajat cs.

Di persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap delapan terdakwa Komisioner dan Korsek Bawaslu Muratara, Rabu 2 November 2022, Majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH menerangkan ketua Bawaslu Sumsel Iir Irwanto ikut menerima total senilai Rp220 juta dari kegiatan fiktif Bawaslu Muratara tahun 2019-2020.

Dirincikan hakim Efrata, uang tersebut didapatkan atau diberikan pada periode Korsek Bawaslu Muratara, yakni pada periode Korsek terdakwa Hendrik sebesar Rp20 juta, dan periode Korsek terdakwa Aceng Sudrajat sebesar Rp200 juta, sehingga jumlahnya Rp220 juta.

"Bahwa sekira pada periode Korsek Hendrik dan periode Aceng Sudrajat, saat melakukan pencairan dana hibah kegiatan Bawaslu Muratara, juga mengalir kepada ketua Bawaslu Sumsel kepada Iin Irwanto," urai majelis hakim bacakan pertimbangan putusan.

BACA JUGA:JPU tak Siap, Penasihat Hukum Bawaslu Muratara Kecewa

Uang itu, lanjut majelis hakim diberikan diantaranya oleh Aceng Sudrajat sebesar Rp200 juta melalui Herman Fikri di parkiran rumah makan Sederhana Palembang.

Selain kepada ketua Bawaslu Sumsel, uang kegiatan fiktif Bawaslu Muratara untuk Pilkada tahun 2020, terungkap juga mengalir kepada Prakarti Luhur selaku KPA Bawaslu Sumsel sebesar Rp18 juta, Ahmad Fauzi Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel sebesar Rp15 juta, Arnaldi selaku Kabag Administrasi Bawaslu Sumsel sebesar Rp8 juta, serta aparat penegak hukum lain sebesar Rp10 juta rupiah.

Hingga saat ini, proses pembacaan putusan pidana terhadap delapan terdakwa terdiri dari tiga komisioner Bawaslu Muratara yakni Munawwir, M Ali Asek, Paulina lalu tiga Korsek Bawaslu Muratara Tirta Arisandi, Hendrik, Aceng Sudrajat serta staf Bawaslu Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu masih dibacakan oleh majelis hakim.

Dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto terkait nanya diseret dalam pertimbangan putusan majelis hakim dalam kasus tersebut, Iin Irwanto belum merespon pesan singkat yang dikirimkan, hal senada juga dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau.

BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu Muratara Disinyalir Mengalir ke Anggota-Ketua Bawaslu Sumsel hingga BPKAD Sumsel

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau mengganjar delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) senilai Rp2,5 miliar tahun 2019-2020, dengan tuntutan pidana diatas 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Rabu 5 Oktober 2022, delapan terdakwa yang hadir secara online, terdiri dari tiga orang terdakwa komisioner Bawaslu Muratara bernama Munawwir, Ali Asek serta Paulina dituntut Jaksa Kejari Lubuklinggau dengan hukuman masing-masing selama 7 tahun 8 bulan penjara.

"Serta menuntut agar terhadap tiga komisioner untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp165 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing 4 tahun penjara," ucap JPU Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH saat bacakan amar tuntutan pidananya.

Sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni koordinator kesekretariatan Bawaslu Muratara bernama Tirta Arisandi dituntut penjara 8 tahun 2 ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 5 tahun penjara, Hendri dituntut 7 tahun 10 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp315 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: