Sudah Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Beri Kesempatan Penyidik

Sudah Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Beri Kesempatan Penyidik

Sudah tersangka Irjen Teddy Minahasa tak ajukan praperadilan, pengacara Henry Yosodiningrat beri kesempatan penyidik. foto: @henryyosodiningrat--

Seperti diketahui, sebelum dipilih menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat. 

BACA JUGA:Grand Final BGK Sumsel 2022 Digelar 18 November 2022

Irjen Pol Teddy Minahasa  dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. 

Irjen Pol Teddy Minahasa menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. 

Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menambahkan, awalnya Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara setelahnya. Lalu berdasar alat bukti yang cukup, dia ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni lebih dulu membebarkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa diduga terkait peredaran narkoba.

BACA JUGA:Pencuri Handphone Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur

“Dia diduga jualan (narkoba),” kata Sahroni, Jumat 14 Oktober 2022.

“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” lanjut Sahroni.

Informasi berembus sepekan setelah TR Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar. 

Kronologi Penangkapan 

BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

Kronologi penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa disebut berawal dari penangkapan 41,4 kg sabu-sabu di Sumatera Barat.

Dari informasi yan beredar yang dihimpun Pojoksatu, kronologi penangkapan Kapolda Jatim yang belum sertijab ini karena Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barbuk sabu-sabu 5 kg.

Dari 41,4 kg sabu-sabu yang diamankan, diduga Irjen Teddy meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin