Pencuri Handphone Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Tersangka RDS pelaku pencurian handphone yang masih di bawah umur. Foto : Deny/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian handphone yang ternyata masih di bawah umur.
Tersangka RDS (17), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini diringkus Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Tersangka terbukti mencuri handphone merk Oppo A16 warna kristal ini ditangkap di kediamannya pada Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi di Jl Jl Faqih Usman, Lr Hijrah, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi, Beraksi pada Hari yang Sama di Tempat Berbeda
Korbannya Khodijah (26), saat itu masih tertidur lelap di rumahnya. Tersangka berhasil masuk dan mengambil handphone yang diletakkan di bawah bantal anaknya.
Tersangka saat diamankan mengaku masuk ke rumah korban setelah membuka pintu rumah korban menggunakan tali.
“Sudah empat kali. Terakhir saya masuk ke rumah korban melalui pintu yang kuncinya saya buka dengan menggunakan tali," kata tersangka RDS.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencurian.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Konter Hp Terekam Kamera
"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," kata Tri Wahyudi Jumat 21 Oktober 2022.
Tri Wahyudi menambahkan, hingga kini anggotanya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas ulahnya juga tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Tri Wahyudi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: